JAYAPURA – Kepolisian Daerah Papua telah menahan seorang tersangka berinisial TI yang juga menjabat sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Keerom atas kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial (bansos) tahun anggaran 2018. Sebelumnya, tersangka memiliki peran sebagai Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKPAD).
Kabid Humas Polda Papua, Kombes Pol. Ignatius Benny Ady Prabowo, S.H., S.I.K., M.Kom, pada Senin (15/04), membenarkan penahanan tersebut kepada awak media.
Menurutnya, penahanan terhadap TI dilakukan oleh Unit I Subdit III Tipidkor Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Papua pada hari Minggu (14/04) atas dugaan penyalahgunaan dana bansos untuk modal usaha pada kelompok masyarakat atau perorangan sesuai dengan Daftar Penerimaan Anggaran (DPA) OPD BKPAD Keerom tahun anggaran 2018.
"Kami telah menahan TI atas dugaan tindak pidana korupsi yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp. 18.201.250.000 berdasarkan hasil audit BPKP Perwakilan Provinsi Papua, " jelas Kabid Humas.
Saat penahanan dilakukan, TI dinilai kooperatif dan patuh terhadap segala prosedur yang berlaku. Saat ini, dia sedang menjalani pemeriksaan dan penahanan oleh pihak Polda Papua.
“Pelaku akan dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang perubahan UU No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1e KUHPidana dan Pasal 3 UU No 8 tahun 2010 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), ” jelasnya Kombes Pol. Benny.
Kasus ini menunjukkan komitmen aparat penegak hukum dalam memberantas korupsi di Indonesia, serta pentingnya pengelolaan dana publik yang transparan dan akuntabel untuk mencegah terjadinya penyelewengan dan kerugian negara. (*)